Rabu, 15 Juni 2011

anomic community

Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu
hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada
masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan
struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat
sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang
berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum. Bagaimana hal ini terjadi?
Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai
makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik,
psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan
itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan
sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk
hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas
landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun
psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan
sosial terbentuk.
Usaha perealisasian motif eksistensial dalam suatu sistem hubungan sosial bersifat
sangat kompleks akibat dari kuantitas dan heterogenitas kebutuhan di dalam kemajemukan
manusia dengan pluralitas perbedaanya itu, oleh karena itu upaya yang dilakukan dalam
kompleks inter relasi ini meniscayakan kebutuhan akan satu hal: k e t e r a t u r a n. Hanya
dengan prasyarat keteraturanlah, maka usaha perealisasian motif eksistensial dari masingmasing
individu manusia di dalam kebersamaan antar sesamanya dapat terwujud, mengingat
bagaimanapun di sisi lain manusia masih juga berhakekat sebagai makhluk individual sehingga
sebuah kepentingan pemenuhan kebutuhan hidup (motif eksistensial) seorang manusia akan
berhadapan dengan kepentingan manusia lain. Konflik kepentingan ini secara alami akan
mendorong manusia untuk saling berkompetisi dan saling mengalahkan di antara sesamanya,
kondisi ini pada ujungnya jika dilakukan secara tidak terkendali akan melahirkan kekacauan
(chaos), dan jika hal ini sudah terjadi maka justru eksistensi manusia itu sendiri yang terancam.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur
tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order)
yang bernama: m a s y a r a k a t. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial
masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari
dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta, yakni sebagai
1 Disampaikan pada LKMM Tingkat Menengah FTK ITS, Surabaya 9 Mei 2008
2 Dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya; Pengurus Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum
(UKBH) FH Unair Surabaya.
2
bagian pranata pengatur disamping pranata lain yaitu kekuasaan, dan sifat hubungan antara
hukum dan kekuasaan ini layaknya dua permukaan mata uang karena kedua unsur pranata
pengatur ini berhubungan secara sistemik sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan, keberadaan
yang satu meniscayakan keberadaan yang lain. Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah
hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk
mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan
hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini
perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui
kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalah gunaan wewenang. Mengenai hubungan
hukum dan kekuasaan ini, terdapat adagium yang populer: “Hukum tanpa kekuasaan hanyalah
angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar